DPR Setujui Usulan Anggaran 2013 Kementerian Kesehatan
Komisi IX DPR RI telah menerima usulan Pagu Anggaran Kementerian Kesehatan Tahun 2013 sebesar Rp 31.213 Triliun dan selanjutnya akan melakukan pendalaman program dan kegiatan dengan Eselon I Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut merupakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang dibacakan pimpinan rapat Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9)
Namun Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan dalam pagu anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2013 dengan memperhatikan masukan-masukan dari Anggota Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja tersebut.
“Rencana, Kebijakan dan Program (RKP) Tahun 2013 harus dipertajam dengan mengedepankan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan,” kata Ribka.
“Kebijakan peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan harus disesuaikan dengan Roadmap persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan 2014 termasuk peningkatan akuntabilitas pelaksanaan program jaminan kesehatan serta pendataan yang akurat dan tepat sasaran,” tambah Ribka.
Kemudian dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas sarana pelayanan kesehatan (Saryankes), Kementerian Kesehatan diminta meningkatkan jumlah RS Pratama dan Tempat Tidur Kelas III serta memperbaiki mekanisme rujukan dan pemerataan ketersediaan tenaga kesehatan.
Selain itu program-program yang melibatkan anggota masyarakat secara langsung harus dihidupkan kembali termasuk didalamnya revitalisasi pusat pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Posyandu dan Posbindu) dan Program Desa Siaga dengan mengedepankan upaya promotif dan preventif.
Dalam Rapat Kerja yang dihadiri Menteri Kesehatan beserta jajarannya, Komisi IX DPR RI menyatakan akan membahas lebih rinci usulan tambahan anggaran Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 3,495 Triliun bersama dengan Kementerian Kesehatan.
Komisi IX DPR RI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mengalokasikan dana talangan khusus untuk membiayai masyarakat miskin yang tidak tercakup dalam Jamkesmas dan Jamkesda disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (sc)foto:wy/parle